Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025. Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dimaksud merupakan acuan harga batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Perencanaan Tahun Anggaran 2025, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat