Peraturan Bupati ini mengatur tentang Reformasi Birokrasi sebagaimana disusun dalam Road Map Reformasi Birokrasi bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan dalam mendukung akselerasi pencapaian visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPD Tahun 2023-2026. Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2023-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat