ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
106/PMK. O5/2O20 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2O2O kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 12 Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O2O tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
Ketiga Be1as Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil,
dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 189, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK. 05/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolosian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 881);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 11);
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04
Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 04);
12. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 72 Tahun 2OI9
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2O
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 72).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|