Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

AB I KETENTUAN UMUM, BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH, BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, BAB IV SUSUNAN ORGANISASI, BAB V PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, BAB VI TATAKERJA, BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan