1. Ketentuan Pasal 7 huruf g diubah. 2. Ketentuan Pasal 24 diubah. 3. Ketentuan Pasal 25 diubah. 4. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26, ditambahkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 25a, Pasal 25b, dan Pasal 25c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat