Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat dalam wilayah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip, dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat