Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 46 Tahun 2020

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN, BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN, BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN, BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN, BAB VI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN, BAB VII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMELIHARAAN, BAB VIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN, BAB IX STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGAN, BAB X STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN, BAB XI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN, BAB XII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN, BAB XIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBINMN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, BAB XIV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RUMAH NEGARA, BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 46
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan