1. Ketentuan mengenai standarisasi satuan harga aset lancar sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023 diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan mengenai standarisasi satuan harga aset tetap sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023 diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan mengenai standarisasi satuan harga aset lainnya sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023 diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat