Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 27 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan mengenai rincian/sub-rincian uraian dan kode rekening untuk beban pegawai serta beban barang dan jasa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan mengenai besaran beban pegawai sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan