1. Ketentuan mengenai rincian/sub-rincian uraian dan kode rekening untuk beban pegawai serta beban barang dan jasa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan mengenai besaran beban pegawai sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat