Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Judul BAB dan ketentuan dalam Pasal 3; Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) nomenklatur "Kepala Bagian Keuangan"; Ketentuan dalam Pasal 5 nomenklatur "Bagian Keuangan"; serta Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) nomenklatur "Bagian Keuangan". Ketentuan yang ditambahkan adalah Pasal 2 ayat (3). Selain itu ketentuan yang dihapus adalah Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat