Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Judul BAB dan ketentuan dalam Pasal 3; Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) nomenklatur "Kepala Bagian Keuangan"; Ketentuan dalam Pasal 5 nomenklatur "Bagian Keuangan"; serta Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) nomenklatur "Bagian Keuangan". Ketentuan yang ditambahkan adalah Pasal 2 ayat (3). Selain itu ketentuan yang dihapus adalah Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2011
Tanggal Berlaku
23 Desember 2011
Sumber
LD 2011/17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan