Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2020

Pelayanan Perizinan dan Pengaduan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB Ill MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN, BAB IV MEKANISME KOORDINASI TIM TEKNIS PERANGKAT DAERAH, BAB V MODEL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU, BAB VI PRINSIP PPTSP, BAB VII PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN, BAB VIII MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG, BAB IX PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN, BAB X FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN DAN PERSYARATAN IZIN, BAB XI SARANA DAN PRASARANA, BAB XII PENANGANAN PENGADUAN PELAYANAN, BAB XIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI, BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan dan Pengaduan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan