materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Kekurangan Bagi Hasil Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan yang diberikan kepada Kabupaten/Kota, agar digunakan untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat