Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dewan Gula Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dewan Gula Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dewan Gula Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2015
Tanggal Berlaku
08 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dewan Gula Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 88)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan