Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan; TAta Cara Pemeriksaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat