PELAYANAN PUBLIK – INOVASI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2016/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Inovasi Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik pada setiap unit pelayanan publik.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
- Adanya Pedoman Teknis penyusunan inovasi sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun dan mengembangkan inovasi sebagai upaya peningkatan pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
- 5 HLM; -
|