Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2020

Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III SISTEM AKUNTANSI, BAB IV PELAPORAN KEUANGAN, BAB V LAPORAN KEUANGAN UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI, BAB VI REVIEW DAN AUDIT, BAB VII KETENTUAN PERALIHAN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan