Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2006

Pembatalan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Membatalkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan alasan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang menetapkan besarnya bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2006 tentang Pembatalan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2006
Tanggal Berlaku
10 Juli 2006
Sumber
BD.2006/NO.53
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan