Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa. Alokasi diberikan minimal 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dari jumlah tersebut 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa sedangkan 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa tahun sebelumnya (2023)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
16 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
16 Februari 2024
Sumber
BD 2024 (433) : 11 hlm
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan