Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini untuk: Memberikan batasan tingkat kebauan senyawa kimia tunggal dan senyawa kimia campuran di lingkungan dan Menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengelola lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat