materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Membatalkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan alasan bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, karena bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat