materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Keterlambatan pembayaran PKB yang jatuh tempo tanggal 25 Mei 2006 sampai dengan 24 Juni 2006 apabila didaftarkan tanggal 26 Juni 2006 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat