Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2006

Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Wilayah Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Keterlambatan pembayaran PKB yang jatuh tempo tanggal 25 Mei 2006 sampai dengan 24 Juni 2006 apabila didaftarkan tanggal 26 Juni 2006 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2006 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Wilayah Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2006
Tanggal Berlaku
29 Mei 2006
Sumber
BD.2006/NO.49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan