Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Perubahan Atas Petunjuk Operasional DIPA Nomor 0025.1/062-03.0/-/2006 Tahun Anggaran 2006. Ketentuan setelah huruf C ditambah satu sub judul baru huruf D dan huruf D lama menjadi huruf E sehingga keseluruhan huruf E berubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat