Materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Tarip Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) sudah termasuk harga jual bahan bakar minyak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat