Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2006

Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 November 2006
Tanggal Pengundangan
02 November 2006
Tanggal Berlaku
02 November 2006
Sumber
BD.2006/NOMOR.92
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan