Materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Dan Peningkatan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006 ketentuan angka romawi V huruf C dan Huruf D diubah, Ketentuan angka Romawi VI huruf B angka 2 diubah, Ketentuan angka Romawi VII huruf A dan huruf C diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat