Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2006

Tambahan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Tambahan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2006 tentang Tambahan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2006
Sumber
BD.2006/NOMOR.90
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan