Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 50 Tahun 2013

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Dan Camat Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Dan Camat Di Kabupaten Cilacap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Dan Camat Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
22 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2013
Tanggal Berlaku
22 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.50
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan