Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2016

Penggunaan Surplus Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah UPT. Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Surplus Anggaran; 3. Penggunaan Surplus Anggaran;4. Pelaksanaan Penggunaan Surplus Anggaran; 5. Pelaporan Keuangan Penggunaan Surplus Anggaran; 6. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah UPT. Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
BD 2016/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan