1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Surplus Anggaran; 3. Penggunaan Surplus Anggaran;4. Pelaksanaan Penggunaan Surplus Anggaran; 5. Pelaporan Keuangan Penggunaan Surplus Anggaran; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat