Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1981

Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang diubah Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 6 Huruf e.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
29 Mei 1982
Tanggal Berlaku
29 Mei 1982
Sumber
LD.1982/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan