Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 62 Tahun 2013

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 43 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Dan Pengawas Pemerintahan Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan