Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Kekurangan Bagi Hasil Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. Perhutani (Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat