Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Oktober 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-Lain Penghasilan Dari Guru-Guru Dan Lain-Lain Pegawai Dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II dan Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat