Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1981

Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Oktober 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-Lain Penghasilan Dari Guru-Guru Dan Lain-Lain Pegawai Dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Oktober 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-Lain Penghasilan Dari Guru-Guru Dan Lain-Lain Pegawai Dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II dan Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 10 Oktober 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-Lain Penghasilan Dari Guru-Guru Dan Lain-Lain Pegawai Dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 1981
Tanggal Pengundangan
10 Juli 1982
Tanggal Berlaku
10 Juli 1982
Sumber
LD.1982/NO.44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan