Materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Dan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8 A, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat