BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II LEMBAGA KEMASYARATAN DESA, BAB III LEMBAGA ADAT DESA, BAB IV HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA, BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat