Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas Dan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pembina, Pengawas dan Pengelola Masjid Agung Propinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat