Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2006

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas Dan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas Dan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pembina, Pengawas dan Pengelola Masjid Agung Propinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas Dan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2006
Tanggal Berlaku
07 Maret 2006
Sumber
BD.2006/NO.18
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pembina, Pengawas dan Pengelola Masjid Agung Propinsi Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan