Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Tunjangan Komunikasi lntensif dianggarkan dalam Pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Komunikasi lntensif dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat