Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Nomor, Seri dan lsi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap. Ketentuan Pas.alJ huruf c, huruf d dan huruf c.8, Ketentuan Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat