1. Ketentuan Pasal 17 disempurnakan 2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan 2 (dua) bagian dan 2 (dua) pasal baru yakni Bagian Keenam Pasal 17A dan Bagian Ketujuh Pasal 17B 3. Ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat