Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2011

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas Kepada Kepala UPT, Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pegawai, Guru Dan Penjaga Sekolah Yang Bertugas Di Kecamatan Kampung Laut Dan Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Tugas Kepada Kepala UPT, Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pegawai, Guru dan Penjaga Sekolah yang bertugas di Kecamatan Kampung Laut dan Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap T engah Kabupaten Cilacap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas Kepada Kepala UPT, Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pegawai, Guru Dan Penjaga Sekolah Yang Bertugas Di Kecamatan Kampung Laut Dan Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan