Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lokasi dan tempat wisata kuliner ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati Cilacap. 2) Dalam menentukan lokasi mempertimbangkan kepentingan umum, sosial budaya, pendidikan, ekonomi, kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban. Lokasi dan tempat wisata kuliner ditentukan sebagai berikut : Jalan Jend. Sudirman Pertigaan Jalan Tanjung sampai dengan Jalan Jend. Sudirman pertigaan Katamso Kabupaten Cilacap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat