Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2010

Penetapan Lokasi Wisata Kuliner Cia-Cia Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lokasi dan tempat wisata kuliner ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati Cilacap. 2) Dalam menentukan lokasi mempertimbangkan kepentingan umum, sosial budaya, pendidikan, ekonomi, kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban. Lokasi dan tempat wisata kuliner ditentukan sebagai berikut : Jalan Jend. Sudirman Pertigaan Jalan Tanjung sampai dengan Jalan Jend. Sudirman pertigaan Katamso Kabupaten Cilacap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Wisata Kuliner Cia-Cia Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2010
Tanggal Berlaku
01 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.22
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan