Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2010

Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Funsoonal Widyaiswara, Penyuluh Pertanian Dan Pustakawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Funsoonal Widyaiswara, Penyuluh Pertanian Dan Pustakawan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Funsoonal Widyaiswara, Penyuluh Pertanian Dan Pustakawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
29 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2010
Tanggal Berlaku
29 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.29
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan