Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 64 Tahun 2010

Tarif Biaya Awal Pendidikan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD-AKBID Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Akademik 2010/2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif biaya awal pendidikan pada BLUD UPTD-AKBID pemerintah kabupaten Cilacap Tahun Akademik 2010/2011 sebesar Rp 34.000.000,- (Tiga puluh empat juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 64 Tahun 2010 tentang Tarif Biaya Awal Pendidikan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD-AKBID Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Akademik 2010/2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 September 2010
Tanggal Pengundangan
01 September 2010
Tanggal Berlaku
01 September 2010
Sumber
BD.2010/NO.64
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan