Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2022

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Puruk Cahu Tahun 2022 – 2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup RDTR terdiri atas: a. lingkup materi; b. lingkup waktu perencanaan; dan c. lingkup wilayah perencanaan. Lingkup materi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. tujuan penataan wilayah perencanaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. peraturan zonasi; dan f. kelembagaan. Lingkup waktu perencanaan RDTR sebagaimana dimaksud berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Puruk Cahu Tahun 2022 – 2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No. 76
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan