Ruang Lingkup RDTR terdiri atas: a. lingkup materi; b. lingkup waktu perencanaan; dan c. lingkup wilayah perencanaan. Lingkup materi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. tujuan penataan wilayah perencanaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. peraturan zonasi; dan f. kelembagaan. Lingkup waktu perencanaan RDTR sebagaimana dimaksud berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat