Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 16 diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah; 3. Ketentuan Pasal 18 diubah; 4. Ketentuan Pasal 22 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 diubah; 6. Ketentuan Pasal 26 diubah; 7. Ketentuan Pasal 29 diubah; 8. Ketentuan Pasal 30 diubah; 9. Ketentuan Pasal 32 diubah; 10. Lampiran I Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 11. Lampiran II Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat