Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Penetapan Rincian ADD; Bab III: Penyaluran ADD; Bab IV: Penggunaan ADD; Bab V: Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VI: Pelaporan ADD; Bab VII: Sanksi; Bab VIII: Ketentuan Lain-Lain; dan Bab IX: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
04 April 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No. 64
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan