Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) bab dan 13 (tiga belas ) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Pengakuan Mha Dalam Pplh; Mekanisme Keutuhan Mha; Penyelesaian Sengketa; Penegakan Hukum Adat Terkait Pplh; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat