Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Perkebunan Kepada Daerah Tingkat II yang meliputi Urusan Yang Diserahkan Kepada Daerah Tingkat II, Kepegawaian, Sumber Pembiayaan Dan Kekayaan, Organisasi, Serah Terima, Aturan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat