Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2024

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Empat Petulai Dangku Tahun 2024-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Empat Petulai Dangku Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Empat Petulai Dangku Tahun 2024-2044
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
07 April 2024
Tanggal Pengundangan
07 April 2024
Tanggal Berlaku
07 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.17, jdih.muaraenimkab.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan