Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT.Perhutani (Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat