Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Pelaksanaan Pungutan Retribusi; 4. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 7. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; 8. Insentif Pemungutan; 9. Pemanfaatan Retribusi; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
21 Mei 2012
Sumber
BD 2012/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan